How to make NPWP for new tax payer?


Seminggu berkutat dengan pembuatan NPWP. :-)
berbagi pengalaman ah...

Begini, sebenarnya pembuatan NPWP menurut saya cukup simpel saja, yang kita butuhkan antara lain:
1. KTP
2. Kartu Keluarga (KK) (saya menyertakan ini, kurang lebihnya yang penting dipersiapkan        dulu..:))
3. Mengisi form data wajib Pajak, jikalau memiliki usaha maka mengisi form usaha apa yang dijalankan 
(dalam satu form dengan data wajib pajak)
4. Menyerahkan semua berkas yang telah diisi ke petugas
Lho kok mengapa jadi seminggu?
Banyak kebetulan-kebetulan yang terjadi..
1. Kebetulan antrian saya sudah sore, kemudian petugas
    yang menandatangani berkas ternyata ada keperluan, jadi baru bisa diambil besoknya
2. Kebetulan besoknya tanggal merah..
3. Kebetulan lusanya hari kejepit nasional, di kota saya hari sabtu termasuk hari kerja...
4. Kebetulan besoknya lagi hari Ahad (alias hari libur)
5. Kebetulan besoknya lagi full day mengajar
6. Kebetulan besoknya lagi ada keperluan rapat sampai sore..
7. Nah baru diambil hari ketujuh...
Tul khan...:)
Jadi deh genap seminggu...
baru bisa ke ambil form yang sudah bertandatangan petugas yang berwenang..
Sebenarnya satu hari cukup kok, asal antrian tidak terlalu panjang...
Wajib pajak yang telah terdaftar terkena pasal PPh pasal 25 dan PPh pasal 29 ( yang saya inget loh...)
Isian pembayaran pajak berlaku selama 12 bulan dengan isian form perlembar (artinya satu lembar bukti pembayaran untuk masa 1 bulan, jika 12 bulan masa pembayaran maka terdapat 12 lembar form isian)
Jumlah nominal pembayaran pajak ditentukan oleh KPP (petugas pajak), kemudian pada laporan tahunan (SPT) jumlah nominal dapat berubah sesuai perubahan penghasilan wajib pajak.
Kira-kira begitulah alurnya, tapi itu berdasarkan pengalaman saya loh, mungkin di lain tempat atau lain waktu peraturannya bisa berbeda.
Keep Semangat..!!



Komentar

Postingan populer dari blog ini

Membuat Essay dan contoh

Selamat Malam Milagroser

Membuat File Download di Blogspot